Contoh Praktik Lembaga Kepresidenan Jurnal

Contoh Praktik Lembaga Kepresidenan Jurnal

Contoh praktik check and balances di antara lembaga-lembaga negara tersebut. misalnya bagaimana praktik check and balances lembaga dpr terhadap eksekutif (lembaga presiden), eksekutif terhadap lembaga legislatif, dan lembaga2 lainnya.

Daftar Isi

1. Contoh praktik check and balances di antara lembaga-lembaga negara tersebut. misalnya bagaimana praktik check and balances lembaga dpr terhadap eksekutif (lembaga presiden), eksekutif terhadap lembaga legislatif, dan lembaga2 lainnya.


Penjelasan:

dalam hitungan matematika jawabannya yang tidak pernah salah


2. praktik penyelenggaraan negara memungkinkan adanya hubungan kerja antar lembaga negara.berdasarkan tugas dan wewenangnya ,lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden yaitu


pemakzulan adalah penurunan/pemberhentian menjadi presiden.
lembaga yang terlibat yaitu DPR menyelidiki adanya penyimpangan yang dilakukan presiden.
kemudian diserahkan kepada MK apakah benar terbukti bersalah atau tidak.

apabila bersalah kemudian diserahkan k MPR untuk dilakukan sidang pencopotan presiden.

jdi lembaga yg terlibat adalah DPR, MK, MPR dalam pemakzulan Presiden

3. praktik penyelenggaraan negara memungkinkan adanya hubungan kerja antar lembaga negara berdasarkan tugas dan wewenangnya lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan Presiden dan atau wakil presiden yaitu


Praktik penyelenggaraan negara memungkinkan adanya hubungan kerja antar lembaga negara berdasarkan tugas dan wewenangnya lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan Presiden dan atau wakil presiden yaitu
[tex]mpr(majelis \: permusyawaratan \: rakyat) \: dan \: ma(mahkamah \: agung.[/tex]

4. Dalam praktik ketatanegaraan, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, hal ini berarti?


Dalam melakukan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan harus mendapatkanpersetujuan dpr terlebih dahulu

5. Jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. berperan sebagai :
- mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif.
- mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya

6. jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara !


Jawaban :

Peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut:

1. Mahkhamah Agung

Membina keseragaman dalam penerapan hukum demi menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil dan tepat dengan berpedoman sikap netral (tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun).

2. Mahkamah Konstitusi

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, memutuskan sengketa kewengan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), memutuskan untuk membubarkan partai, dan memutuskan perselisihan pemilihan umum.

Penjelasan lebih lanjut :

Lembaga legistlatif

Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR dipilih dari kader politik yang mendaftar di pemilu. DPR berada di pusat, sedangkan DPRD berada di tingkat provinsi, jika berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Menurut UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 mengenai ketentuan anggota DPR adalah sebagai berikut:

1. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.

2. Jumlah anggota DPRD provinsi minimal 35 orang dan paling banyak 100 orang.

3. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota minimal 20 orang dan paling banyak 50 orang.

Fungsi lembaga DPR adalah sebagai berikut:

1. Fungsi legislasi, di mana DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.

2. Fungsi anggaran, di mana DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan APBN.

3. Fungsi pengawasan, di mana DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintahan yang menerapakan Undang-Undang.

Hak-Hak DPR adalah sebagai berikut:

1. Hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.

2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang atau hukum yang berlaku.

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Menurut pasal 3 ayat 1 UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2. Melantik presiden dan wakil presiden.

3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

4. Anggota MPR mempunyai hak dm :

a. Mengaukan usulan amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945).

b. Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan.

c. Memilih dan dipilih.

d. Membela diri.

e. Imun.

f. Potokoler.

g. Keuangan dan administratif.

Link yang relevan :

https://brainly.co.id/tugas/6711637

https://brainly.co.id/tugas/11435530

https://brainly.co.id/tugas/6611184

Semoga bermanfaat ya.

Kelas : -

Kategori : -

Kata kunci : -

Kode kategori berdasarkan KTSP : -


7. praktik penyelenggaraan negara memungkinkan adanya hubungan kerja antar lembaga negara berdasarkan tugas dan wewenangnya lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan presiden atau wakil presiden yaitu


Majelis permusyawaratan rakyat

8. 10.Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, secara formal kekuasaan negara dibagibeberapa lembaga negara, seperti MPR, DPR, dan MA, tetapi praktiknya Presiden dapatmengendalikan lembaga tersebut merupakan dinamika penerapan Pancasila terjadipada masa​


Jawaban:

orde baru

penjelasan:

kalau gak percaya silakan baca bagian judul orde baru terus baca bagian A semoga membantu


9. Berikan beberapa contoh konkret dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara di Indonesia yang menunjukkan adanya hubungan kerjasama antar lembaga negara!


1. MPR dengan DPR
hubungan antar MPR dan DPR di atur di dalam :
a. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
c. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
d. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
2. MPR dengan DPD
Hubungan antara MPR dan DPD dia atur didalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3. MPR dengan Presiden
Hubungan antar MPR dan Presiden di atur di dalam :
a. UUD 1945 pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”
b. UUD 1945 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
c. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
d. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
e. UUD 1945 pasal 7B ayat 7 yang berbunyi, “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
f. UUD 1945 pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

10. Dalam UUD 1945 kedudukan lembaga DPR dan lembaga kepresidenan adalah setara. Keduanya tidak dapat saling menjatuhkan, akan tetapi pada praktiknya pernah terjadi pelanggaran konstitusi tersebut, yaitu pada peristiwa.... Pilih salah satu: a. Penambahan anggota DPR yang diinginkan oleh presiden b. Pengangkatan anggota DPR oleh presiden c. Pemilihan umum yang dikendalikan oleh KPU bentukan presiden d. Penjatuhan presiden Soekarno oleh DPR-GR e. Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden Soekarno pada tahun 1960


Jawaban:

C. Pemilihan umum yang dikendalikan oleh KPU bentukan presiden

maaf kalau salah:)


11. praktik baik dan praktik buruk yang dilakukan lembaga kekuasaan konstitutif​


Jawaban:

kekuasaan konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. kekuasaan ini dijadikan oleh majelis permusyawaratan rakyat(MPR). maaf klo salah:v


12. praktik penyelenggara negara memungkinkan adanya hubungan kerja antarlembaga negara. berdasarkan tugas dan wewenangnya, lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden yaitu


Jawaban:

lembaga eksekutif

Penjelasan:

untuk menyelaggarakan atau menjalankan pemerintahan


13. mengapa dalam demokrasi terpimpin,dalam praktiknya presiden cenderung bersifat otoriter


sebab presiden itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.

14. jelaskan peran lembaga eksekutif dalam praktik penyelengaraan negara? dan sebutkan lembaga eksekutif di daerah?


peran lembaga eksekutif adalah sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang.dan contoh lembaga eksekutif di daerah provinsi adalah gunernur,wakil,dll

15. Peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


mengapa indonesia dilahir kan

16. Jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara!


Peran lembaga yudikatif dalam penyelenggaraan negara :
- Sebagai pengawas para lembaga negara yang menyeleweng dari tugasnya
- Memberi sanksi pada oknum yang melanggar peraturan yang sudah di buat


SEMOGA MEMBANTU 

17. praktik sistem politik demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden​


Jawaban:

Jaman Orla di saat presiden Soekarno


18. jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


peran lembaga yudikatif dalam penyelenggarann negara adalah mengawasi perjalanannya pelaksanaan hukum

19. PERAN LEMBAGA YUDIKATIF DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAN NEGARA


mengawasi jalannya peradilan di dalam sidang, serta mengatur jalannya perdilan
p

20. pemusatan kekuasaan di tangan presiden secara fornal kekuasaan negara dibagi beberapa lembaga negara seperti mpr dpr dan ma tetapi praktiknya presiden dapat mengendalikan lembaga tersebut merupakan dinamika penerapan pancasila terjadi pada masa......


Jawaban:

pada masa orde baru

Penjelasan:

semoga membantu


21. berikut ini contoh konvensi yang timbul dan tetap terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara Indonesia kecualia. Praktik di lembaga tertinggi negara bernama MPR yang berbunyi segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.b. pidato presiden setiap tanggal 16 Agustusc. presiden menyampaikan penjelasan terhadap RUU tentang APENd. hak prerogatif presiden​


Jawaban:

Penjelasan:

A

Penjelasan:

jawaban:C presiden menyampaikan penjelasan terhadap RUU tentang

Semoga membantu:)


22. Dalam praktiknya wewenang presiden menurut uud harus diatur lebih lanjut dalam


harus diatur lwbih lanjut dalam UUD1945

23. Jelaskan peran lembaga YUDIKATIF Dalam praktik penyelengaraan negara!


lembaga yang bertugas mengawasi perundang-undangan dan penegakan hukum di Negara.
maaf kalo salah ya.. ma:menghakimi suatu perkara paling tinggi
mk:menghakimi hasil sidang ma yang tdk disetujui tergugat / penggugat

24. Sebuah lembaga yang mengatur sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat disebut lembaga...?


disebut lembaga agama (:

Ips

Sebuah lembaga yang mengatur sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat disebut Lembaga Keagamaan masyarakat.

>>>semoga membantu<<<


25. Contoh tulisan singkat tentang praktik nilai-nilai pancasila yang di lakukan oleh salah satu lembaga pemerintah non kementrian


Jawaban:

(1) Saat kamu menonton televisi, tiba-tiba orang tua kamu menyuruh belajar, kemudian kamu aktifkan televisi tersebut dan masuklah ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah

(2) Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, meminta datang terlambat tentu saja kamu akan mendapatkan teguran dari guru

(3) Begitu pula di masyarakat, kompilasi setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor untuk ketua RT / RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor untuk yang ingin datang.


26. 1. Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden. 2. Uraikanlah Hubungan kelembagaan antara MPR dan Lembaga DPR/DPD dalam praktik ketatanegaraan Indonesia?


Kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden (Keppres) dengan Peraturan Presiden (Perpres) yaitu harus dilihat terlebih dahulu isi muatan Keppres tersebut. Jika Keppres itu sifatnya individual, konkret, dan berlaku satu kali maka hanya mengikat sekali pada pihak tertentu yang dimaksud dalam Keppres tersebut, adapun jika isi muatannya seperti Perpres yaitu umum, abstrak, dan berlaku berkelanjutan, maka Perpres tersebut mengikat secara umum selama Perpres tersebut masih dikatakan berlaku dan belum dicabut. Untuk Perpres kekuatan hukum mengikatnya berlaku bagi banyak orang (umum) dan berlaku secara terus menerus.

Hubungan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yaitu merupakan sama-sama lembaga perwakilan rakyat yang mana anggota MPR merupakan bagian dari anggota DPR maupun DPD sehingga sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat. Dalam praktiknya, hubungan antara MPR, DPR, dan DPD adalah merupakan sama-sama lembaga legislatif yang bertugas untuk membentuk Undang-Undang.

Pembahasan

Keputusan memiliki sifat individual yang mana hanya ditujukan bagi pihak tertentu, konkret atau jelas, dan hanya berlaku satu kali artinya ketika sebuah urusan telah selesai, keputusan tersebut juga selesai dan tidak berlaku lagi. Adapun Peraturan berbanding terbalik dengan keputusan. Peraturan bersifat umum artinya ditujukan bagi siapa saja, abstrak atau tidak konkret, serta masa berlakunya berkelanjutan.

Pelajari lebih lanjut          

Lembaga negara beserta tugasnya: brainly.co.id/tugas/231505

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


27. Berikut contoh konvensi yang timbul dan tetap terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara indonesia kecuali.... A) praktik di lembaga tertinggi negara bernama MPR yang berbunyi segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.B) pidato presiden setiap tanggal 6 agustus. C) presiden menyampaikan penjelasan terdahadap RUU tentang APBN. D) hak prerogarif presiden (apa jawabannya)


Jawaban:

C. presiden menyampaikan penjelasan terhadap RUU tentang APBN

Penjelasan:

maaf kalo salah:)


28. Jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara!


Lembaga yudikatif Indonesia diantaranya adalah :

1.      Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang- undang di seluruh wilayah Negara di tetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah.

Mahkamah Agung adalah pengadilan Negara tertinggi sebagai badan peradilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.

Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi yaitu :

a.       Fungsi Peradilan
MA berwenang mengadili pada tingkat terakhir dan berwenang untuk membatalkan semua keputusan-keputusan dari pengadilan dibawahnya yang diangap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum.

b.      Fungsi Pengawasan
MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU yang bertujuan agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.


c.       Fungsi Pemberian Nasehat
MA wajib memberi laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.


d.      Fungsi Administrasi
MA menjalankan fungsi administrasi secara luas dan pengadilan dibawahnya menjalankan fungsi administrasi secara sempit.


e.       Fungsi Pengaturan
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

2.      Mahkamah Konstitusi

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
· Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas pokok komisi yudisial adalah :
 • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

•  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

4.      Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana,perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati, dan cekal pada WNI tertentu.

29. peranan lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memilki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Lembaga ini bersifat independent atau bebas campur tangan pihak lain.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, Lembaga yudikatif berperan dalam mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan undang-undang. Selain itu juga berperan dalam menafsirkan isi dari undang-undang. 
Di Indonesia, lembaga yudikatif terbagi menjadi badan-badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. 
1. Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi. Kewenangannya yaitu mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi, memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memilki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Lembaga ini bersifat independent atau bebas campur tangan pihak lain.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, Lembaga yudikatif berperan dalam mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan undang-undang. Selain itu juga berperan dalam menafsirkan isi dari undang-undang.
Di Indonesia, lembaga yudikatif terbagi menjadi badan-badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
1. Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi. Kewenangannya yaitu mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi, memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

30. Jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


lembaga yudikatif berperan untk mengawasi jalannya perundang - undangan di indonesia.
#jadikanjawabanterbaikYudikatif adalah yaitu mengadili dan mempertimbangkan hak seseorang dalam bernegara agar di revisi secara konsitusi, dalam mengajukan kasasi kepada lembaga mahkama konsitusi ,dan mahkama agung terhadap aturan melawan uu yg tidak cocok

31. Peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelengaraan negara


Peran Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu negara.

Penjelasan:

Yudikatif berperan mengawasi, pengawalan, dan memantau pelaksanaan UUD , yang di bawahi, makamah agung, makamah konstitusi, komisi yudisial, Yudikatif berasal dari pemikiran Trias politica, Indonesia termasuk penganut Trias politica


32. jelaskan peran lembaga eksekutif dalam praktik penyelengaraan negara? dan sebutkan lembaga eksekutif di daerah?


perannya pelaksana peraturan yg dibuat lembaga legislatif contoh lembaga eksekutif didaerah adalah gubernur wagub dan DPRD

33. praktik penyelenggaraan negara memungkinkan adanya hubungan kerja antar lembaga negara berdasarkan tugas dan wewenang Lembaga negara yang terlibat dalam proses pemakzulan presiden atau Wapres yaitu


Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi

34. Peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara


untuk mengawasi dan mengadili badan pemerintahan dan rakyat

35. Jelaskan peran lembaga yudikatif dan praktik penyelenggaraan negara


Jawaban:

kekuasaan kehakiman

Penjelasan:

dalam menyelenggarakannya peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.kekuasaan ini dipegang oleh mahkamah agung dan mahkamah konstitusi sebagai mana dijelaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945


36. Jelaskan peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggaraan negara!


mengawasi pelaksanaan demokrasi

37. Jelaskan Peran Lembaga Yudikatif dalam Praktik Penyelenggaraan Negara ?


Ada dua  badan kategori yudikati, diantaranya :
1. Mahkamah Agung, berpera: 
membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent).

2. Mahkamah Konstitusi berperan:
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

38. peran lembaga yudikatif dalam praktik penyelenggara negara


Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memilki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Lembaga ini bersifat independent atau bebas campur tangan pihak lain.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, Lembaga yudikatif berperan dalam mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan undang-undang. Selain itu juga berperan dalam menafsirkan isi dari undang-undang. 
Di Indonesia, lembaga yudikatif terbagi menjadi badan-badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. 
1. Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi. Kewenangannya yaitu mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi, memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

39. berikan pendapat anda kelebihan dan kekurangan praktik pemilihan presiden dan wakil presiden langsung


Kelebihan :

1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya.

Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra citra yang ada secara.

2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim.

Melalui PILKADA langsung tokoh – tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat

3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu.

Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik.

4.      Kepala Daerah Terpilih diyakini telah merepresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas.

Karena proses demokrasi disini begitu kelihatan nyata kekuasaan tertinggi ada langsung di tangan rakyat bukan ada di tangan wakil rakyat, sehingga rakyat pun puas dengan apa yang mereka pilih.

Kekurangan:

1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar

Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraan, kampanye, lobbi-lobbi partai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besar lah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dana dari pemodal besar.

2.      Kedaulatan milik Pemodal dan Asing

Kepala daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan kebutuhan untuk kemenanganya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali – kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam hal ini kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan mempengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilancarkan.

3.      Korupsi

Untuk mengembalikan modal besar pribadi, sponsor maupun partai yang telah mengeluarkan milyaran bahkan triliunan rupiah sudah barang tentu menjadikan korupsi sebagai jalan yang nyaman.

4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan

Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan punishment. Banyak penyalahgunaan wewenwng yang terjadi dalam proses pilkada.

5.      Potensi Konflik

Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi Anarkistis dan Pengrusakan fasilitas public. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.


40. lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia seharusnya Dalam praktiknya mendukung


tdk memihak siapapun.....harus adill

Video Terkait

Kategori ujian_nasional