Contoh Jurnal Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Contoh Jurnal Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Sebutkan masing-masing 5 contoh

Daftar Isi

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Sebutkan masing-masing 5 contoh


Jawaban:

pajak masukan merupakan pajak yg dikenakan ketika pengusaha kena pajak(pkp) melakukan pembelian atas barang kena pajak(bkp) dan/ jasa kena pajak(jkp).sedangkan pajak keluaran merupakan pajak yg di kenakan saat pkp melakukan penjualan terhadap bkp/jkp. contoh pajak masukan:pajak masukan yg di dpt keriditkan:4.500.000,pajak masukan yg dpt di kriditkan 2.000.000,00. klo contoh pajak keluaran:3.000.000,00.dan pajak keluaran:3.000.000.

Penjelasan:

maaf contohnya cuman masing2 nya cuman ada dua foang soal nya yg saya inget cuman dua yg contoh sisanya di kerjakan sendiri ya☺


2. apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran?


Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh pengusaha kena pajak pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.

Pajak keluaran sama dengan pajak dibayar di muka. Istilah pajak keluaran ini mengartikan bahwa orang/badan yang membeli barang/jasa kena pajak sekaligus membayar pajak kepada pengusaha kena pajak. Pembeli ini akan mencatat pajak dibayar di muka di sisi debit.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Sedangkan pajak keluaran Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

3. Apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran?.


Jawaban:

Perbedaan keduanya yakni Pajak Masukan digunakan sebagai pajak atas pembelian barang/jasa kena pajak, sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak atas penjualan barang/jasa kena pajak

Jawaban:

Pajak Masukan adalah pajak atas pembelian barang/jasa kena pajak

, sedangkan Pajak Keluaran adalah faktor pajak atas penjualan barang/jasa kena pajak.

Penjelasan:

maaf klo salah,

klo benar tlng jadikan jawaban tercedas y


4. Jumlah pajak masukannya dianggap (deemed)selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya akan berstatus ....a kurang bayarb. lebih bayarc.nihild.nole.ideal​


Jawaban:

e.ideal

maaf klo salah

#pejuang poin pagi


5. Translate ke dalam bahasa akun nama – nama dibawah ini dan tentukan termasuk type akunnya!a) Perlengkapan salonb) Persediaan barang daganganc) Biaya asuransi dibayar dimukad) Pajak masukane) Peralatanf) Akumulasi penyusutan peralatang) Piutang dagangh) Hutang dagangi) Hutang pajakj) Pajak keluarank) Hutang bebanl) Bank mandiri loan​


Jawaban:

Bhs inggris nya

Penjelasan:

a) Salon equipment

b) Merchandise inventory

c) Prepaid insurance costs

d) Input tax

e) Equipment

f) Accumulated depreciation of equipment

g) Accounts receivable

h) Accounts payable

i) Taxes payable

j) Output tax

k) Payable expenses

l) Bank Mandiri loan


6. PT. Titian Indo adalah sebuah Perusahaan Perdagangan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selama bulan Juni 2023 PT Titian Indo membeli Barang Kena Pajak sebesar Rp.155.000.000 (Belum termasuk PPN) kemudian barang tersebut dijual ke dalam negeri seharga Rp 223.110.000 (Termasuk PPN), Hitunglah a Berapa Nilai Faktur Pajak masukan? b. Berapa Nilai Faktur Pajak keluaran ? C. PPN menjadi lebih bayar atau kurang bayar? Berapa PPN Lebih Bayar/ Kuran Bayar tersebut?


a. Nilai Faktur Pajak Masukan (NPWP Masukan):

NPWP Masukan adalah PPN yang harus dibayar oleh perusahaan karena pembelian barang dari pemasok.

NPWP Masukan = 10% x Nilai Pembelian Barang

NPWP Masukan = 10% x Rp. 155.000.000

NPWP Masukan = Rp. 15.500.000

b. Nilai Faktur Pajak Keluaran (NPWP Keluaran):

NPWP Keluaran adalah PPN yang diterima oleh perusahaan karena penjualan barang ke dalam negeri.

NPWP Keluaran = Nilai Penjualan Barang - Nilai Pembelian Barang

NPWP Keluaran = Rp. 223.110.000 - Rp. 155.000.000

NPWP Keluaran = Rp. 68.110.000

c. Periksa apakah PPN lebih bayar atau kurang bayar:

PPN Lebih Bayar = NPWP Keluaran - NPWP Masukan

PPN Lebih Bayar = Rp. 68.110.000 - Rp. 15.500.000

PPN Lebih Bayar = Rp. 52.610.000

Karena hasil perhitungan PPN Lebih Bayar adalah positif, berarti PPN yang harus dibayar oleh PT. Titian Indo lebih besar dari PPN yang diterima. Maka PPN menjadi lebih bayar sebesar Rp. 52.610.000.


7. pajak masukan dapat di kreditkan setelah di kurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi pajak yang telah di kompensasikan .yang dikurangkan dari pajak yang terutang adalah ?


debit kak manis ....

8. Masukan 1 luaran 1 Masukan 2 luaran 9 Masukan 3 luaran 29 Masukan 4 luaran 67 Masukan 5 luaran 129 Tentukan luaran 6.7.8.dan 9


Penjelasan dengan langkah-langkah:

Masukan 1: Luaran 1

Masukan 2: Luaran 9 (9 lebih dari 1, yaitu 9 = 1 + 2 x 4)

Masukan 3: Luaran 29 (20 lebih dari 9, yaitu 29 = 9 + 3 x 4)

Masukan 4: Luaran 67 (38 lebih dari 29, yaitu 67 = 29 + 4 x 4)

Masukan 5: Luaran 129 (62 lebih dari 67, yaitu 129 = 67 + 5 x 4)

Dari pola di atas, kita dapat melihat bahwa selisih antara setiap luaran dengan luaran sebelumnya adalah 4, dan pola luarannya adalah penjumlahan dengan angka yang berurutan: 2, 3, 4, 5, ...

Untuk mencari luaran 6, kita tinggal melanjutkan pola tersebut:

Masukan 6: Luaran = Luaran sebelumnya + 6 (129 + 6 = 135)

Luaran 6 adalah 135.

Sama seperti itu, kita dapat mencari luaran 7, 8, dan 9 dengan melanjutkan pola yang sama:

Masukan 7: Luaran = Luaran sebelumnya + 7 (135 + 7 = 142)

Masukan 8: Luaran = Luaran sebelumnya + 8 (142 + 8 = 150)

Masukan 9: Luaran = Luaran sebelumnya + 9 (150 + 9 = 159)

Jadi, luaran 7 adalah 142, luaran 8 adalah 150, dan luaran 9 adalah 159, sesuai dengan pola yang telah diberikan


9. 8.Haryono seorang pengusaha kena pajak ( PKP) membeli barang kena pajak ( Bkp )Rp.600.000.000. Kemudian barang tersebut dijual kedalam negeri seharga Rp. 300.000.000dan dieksport Rp. 900.000.000. Persediaan awal dan akhir dianggap tidak ada hitunglahpajak masukan dan pajak keluaran dan PPN lebih bayar/ kurang bayar !​


Pajak Masukan

= tarif x DPP

= 10% x Rp. 600.000.000

= Rp. 60.000.000

Pajak Keluaran

= tarif x DPP

= 10% x Rp. 300.000.000

= Rp. 30.000.000

PPN ekspor

= 0% x Rp. 900.000.000

= Rp. 0

Pajak Keliaran < Pajak Masukan , maka Lebih bayar

Lebih Bayar

= Pajak Masukan - Pajak Keluaran

= Rp. 60.000.000 - Rp. 30.000.000

= Rp. 30.000.000


10. Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu: a. penyerahan yang terutang pajak Rp 50.000.000 b. Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 15.000.000 c. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.000.000 Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan: a. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp2.500.000 b. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp1.000.000 c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp800.000 Diminta: Hitunglah Pajak lebih (kurang)bayar


Jawaban:

1. jawabannya A

2. " B

maaf klo salah


11. 4 PT. Titian Indo adalah sebuah Perusahaan Perdagangan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selama bulan Juni 2023 PT Titian Indo membeli Barang Kena Pajak sebesar Rp.155.000.000 (Belum termasuk PPN) kemudian barang tersebut dijual ke dalam negeri seharga Rp 223.110.000 (Termasuk PPN), Hitunglah a Berapa Nilai Faktur Pajak masukan? b. Berapa Nilai Faktur Pajak keluaran ? C. PPN menjadi lebih bayar atau kurang bayar? Berapa PPN Lebih Bayar/ Kuran Bayar tersebut?


Jawaban:

Untuk menghitung nilai faktur pajak masukan dan keluaran serta menentukan apakah PPN lebih bayar atau kurang bayar, kita perlu mengetahui nilainya dalam bentuk persentase PPN yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, kita akan menggunakan persentase PPN sebesar 10%.

a) Untuk menghitung nilai faktur pajak masukan:

Nilai Faktur Pajak Masukan = Nilai Pembelian Barang Kena Pajak x Persentase PPN

= Rp 155.000.000 x 10%

= Rp 15.500.000

Jadi, nilai faktur pajak masukan adalah Rp 15.500.000.

b) Untuk menghitung nilai faktur pajak keluaran:

Nilai Faktur Pajak Keluaran = Nilai Penjualan Barang Kena Pajak (termasuk PPN)

= Rp 223.110.000

Jadi, nilai faktur pajak keluaran adalah Rp 223.110.000.

c) Untuk menentukan apakah PPN lebih bayar atau kurang bayar, kita dapat menghitung selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran.

Selisih PPN = Nilai Faktur Pajak Keluaran - Nilai Faktur Pajak Masukan

= Rp 223.110.000 - Rp 15.500.000

= Rp 207.610.000

Jika selisih PPN positif, berarti PPN lebih bayar. Jika selisih PPN negatif, berarti PPN kurang bayar.

Jadi, dalam kasus ini, PPN lebih bayar sebesar Rp 207.610.000.


12. 4 PT. Titian Indo adalah sebuah Perusahaan Perdagangan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selama bulan Juni 2023 PT Titian Indo membeli Barang Kena Pajak sebesar Rp.155.000.000 (Belum termasuk PPN) kemudian barang tersebut dijual ke dalam negeri seharga Rp 223.110.000 (Termasuk PPN), Hitunglah a Berapa Nilai Faktur Pajak masukan? b. Berapa Nilai Faktur Pajak keluaran ? C. PPN menjadi lebih bayar atau kurang bayar? Berapa PPN Lebih Bayar/ Kuran Bayar tersebut?


Jawaban dengan penjelasan:

Tarif PPN yang digunakan dari 1 April 2022 adalah tarif 11%

Juni 2023

Pembelian = 155.000.000

PPN Masukan

= tarif ppn x pembelian

= 11℅ x 155.000.000

= 17.050.000

Penjualan (dalam negeri) = 223.110.000 (sudah termasuk ppn)

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

= (tarif ppn/100+tarif ppn) x penjualan termasuk pajak

= (11/100+11) x 223.110.000

= 11/111 x 223.110.000

= 22.110.000

Penjualan tanpa pajak

= 223.110.000 - 22.110.000

= 201.000.000

PPN Keluaran

= tarif ppn x penjualan

= 11% x 201.000.000

= 22.110.000

Maka,

a. Nilai Faktur Pajak Masukan

= Rp 17.050.000,00

b. Nilai Faktur Pajak Keluaran

= Rp 22.110.000,00

c. Kondisi Lebih/Kurang Bayar

= Karena Nilai Faktur Pajak Keluaran lebih besar daripada Nilai Faktur Pajak Masukan, maka disebut sebagai PPN Kurang Bayar.

d. Jumlah PPN Kurang Bayar

= Rp 22.110.000,00 - Rp 17.050.000,00

= Rp 5.060.000,00


13. Berapa Besarnya pajak masukan jika Menjual BKP ke PKP senilai Rp. 600.000.000​


Jawaban:

1.200.000.000

maaf kalau salah ya


14. 1. Pengusaha X menjual kain batik ke pengusaha Y sebagai bahan baku untuk melakukan proses produksinya. Harga kain yang dijual oleh pengusaha X kepada pengusaha Y adalah Rp. 150.000.000. Kemudian pengusaha Y memproduksi Kain tersebut dengan membuat 1.000 potong baju, setiap baju dijual dengan harga Rp.300.000, hitunglah pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak kurang bayarnya!!​


jawaban:

= Rp. 700.000.000 x 10% = Rp.70.000. 000.

penjelasan:

maaf kalo salah


15. 6.Hal yang harus diisikan dalam Linked Account for TaxCollected adalaha. \ PPN Keluarand. PPhb. PPN Masukane. PajakPPNC.***​


Jawaban:

c. ppn

Penjelasan:

karna pajak adalah ppn


16. Kasih saran dan masukan tentang wajib pajak?


Jawaban:

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Kenapa Kita Harus Bayar Pajak? Tapi, dari pajak kitalah pemerintah bisa membangun jalan atau jembatan. Bahkan, gaji PNS, polisi, dan presiden juga berasal dari pajak. Jadi, jika kita ingin membangun negara Indonesia yang makin baik dari segi fasilitas, sarana, prasarana, dan layanan, harus bayar pajak lebih dulu.

semoga membantu;)

17. Berapa besarnya pajak masukan yg dapat di kreditkan kasih penjelasan.


Pajak yang keluaran dlm nilai yg terutang yg wajib di pungut oleh pengusaha pajak dan juga penyerahan barang , Dpp RP.150.000.000 , ppn Faktur RP. 15.000.000 dan masuk rekening pkp RP.165.000.000 itulah penjelasan nya yg diinginkan ... ;)  


18. 1. Perhatikan jenis-jenis pajak berkut. 1. Pajak Pribadi 2. Pajak pusat 3. Pajak kebendaan 4. Pajak Tidak langsung 5. Pajak Langsung 6. Pajak Daerah Jenis-jenis pajak berdasarkan sifat pajak adalah nomor a. 1 dan 2 c. 2 dan 6 b. 1 dan 3 d. 4 dan 5 2.untuk memperluas usaha sehingga menyerap tenaga kerja secara maksimal, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa a. pembebasan bea masuk bagi produk beteknologi tinggi b. membatasi pemasukan barang impor c. pengenaan pajak tinggi bagi barang mewah d. pengenaan pajak rendah bagipengusaha 3. masukan pemungutan pajak kepada golongan yang berpenghasilan tinggi merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuana. pemerataan kesejahteraanb. meningkatkan kompetisic. perluasan usahad. meningkatkankualitas SDM 4.pungutan pajak itu harus mempunyai kekuatan yang positif, artinyaa. setiap pemungutan harus ditetapkan dengan undang-undang b.adanya kepastian kapan rakyat harus membayarc. hasil yang dikumpulkan harus mempunyai nilai positifd. harus ada sanksi hukum 5. pemungutan pajak disesuaikan dengan besar/kecil penghasilan seseorang disebuta. pajak distribusib. pajak alokasic. pajak retribusid. pajak progresif 6. berikut yang tidak termasuk pajak daerah yang asalnya dari pusat adalaha. pajak rumah tanggab. pajak bangsa asingc. pajak tontonand. pajak radio 7. segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkana. peraturan pemerintahb. pajak penjualanc. instruksi mentri keuangand. ketetapan pemerintah Essai8. penarikan pajak bertujuan meningkatkan activate javascript


Nomor 1 jawaban nya C

19. hasil iu an pajak dimasukan kedalam


maaf soalnya kurang jelaspenghasilan negara
karena hasil negara sebagian besar berasal dari uang rakyat

20. Soal nya 1.Perangkat masukan adalah.... 2. Contoh perangkat masukan adalah .... 3.perangkat keluaran adalah... 4.contoh perangkat keluaran adalah...


Jawaban:

1. perangkat masukan adlh suatu unit yang berfungsi sebagai suatu media untuk memasukkan data dari luar komputer ke dalam prosesor atau memory untuk diolah menjadi suatu informasi yang diperlukan.

2.-Keyboard

-Mouse.

-Mikrofon.

-Scanner.

-Web cam.

-Joystick.

3. perangkat keluar atau Perangkat output adalah perangkat komputer yang digunakan untuk menampilkan atau menyampaikan informasi kepada penggunanya. Informasi yang ditampilkan oleh komputer merupakan hasil dari pemrosesan yang telah dilakukan oleh komputer

4.-Monitor.

-Printer.

-Proyektor.

-Headphone.

-Headset.

-Plotter.

-Flat Panel Display.

-Speaker.

Penjelasan:

semoga membantu jangan lupa jadikan jawaban terbaik


21. pada masa pajak nopember 2009 PT.BUSINES PROSPECT memiliki data data PPN berdasarkan bukti transaksi faktur pajak standar sebagai berikut:pajak masukan Rp 20.000.000 dan pajak keluaran Rp 25.000.000 maka selisih perhitungan kredit pajaknya adalah


PM 20 Jt
PK 25 Jt
kurang bayar PPN 5Jt

22. Pajak pertambahan nilai merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap adanya pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa yang dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai produksi dan distribusi. Unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah biaya yang terkait dengan menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa. Misalkan pengusaha kena pajak Baby Lonish memproduksi barang kena pajak dengan harga pabrik sebesar Rp 75.000.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp 90.000.000,-. Buatlah analisis tentang berapa besar pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak terutang pada pengusaha kena pajak tersebut


Jawaban:

Pajak Masukan:

Pajak masukan yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 15.000.000. Pajak masukan ini dihitung dengan menggunakan tarif pajak 10% dari harga pabrik yang sebesar Rp 75.000.000.

Pajak Keluaran:

Pajak keluaran yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 9.000.000. Pajak keluaran ini dihitung dengan menggunakan tarif pajak 10% dari harga jual yang sebesar Rp 90.000.000.

Pajak Terutang:

Pajak terutang yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 6.000.000. Pajak terutang ini dihitung dengan mengurangi pajak masukan (Rp 15.000.000) dengan pajak keluaran (Rp 9.000.000).


23. Di dalam manajemen pajak PPN ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu memilih usaha, mendaftar sebagai PKP, pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun masukan, pemilihan tempat pajak terutang, serta ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan. Dari soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan sebagai berikut : Pilih bidang usaha apa? Kapan mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Bagaimana pengendalian atas faktur pajak? Bagaimana pengendalian tempat terutangnya? Ekualisasi Omset versi laporan SPT masa PPN (12 bulan) dan Omset versi SPT Tahunan PPh Badan. ​


Jawaban:

smoga membantu

Penjelasan:

1. Pilih bidang usaha apa?

Pemilihan bidang usaha sangat bergantung pada minat, keahlian, dan potensi pasar. Pilihlah bidang usaha yang memiliki prospek cerah dan dapat memberikan keuntungan yang cukup besar.

2. Kapan mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Mendaftarkan diri sebagai PKP harus dilakukan sebelum memulai usaha atau dalam waktu 30 hari sejak usaha dimulai. Jika terlambat mendaftar, ada sanksi yang harus dibayarkan.

3. Bagaimana pengendalian atas faktur pajak?

Pengendalian atas faktur pajak dilakukan dengan mengeluarkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencatat dan menyimpan faktur pajak secara rapi, serta mengontrol dan memastikan faktur pajak yang diterima dari pemasok memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

4. Bagaimana pengendalian tempat terutangnya?

Pengendalian tempat terutangnya pajak dilakukan dengan memilih tempat usaha yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Tempat terutangnya pajak dapat berbeda-beda tergantung dari jenis usaha dan cara penjualan yang dilakukan.

5. Ekualisasi Omset versi laporan SPT masa PPN (12 bulan) dan Omset versi SPT Tahunan PPh Badan.

Ekualisasi omset versi laporan SPT masa PPN (12 bulan) dan omset versi SPT Tahunan PPh Badan dilakukan dengan memastikan bahwa jumlah omset yang dilaporkan dalam kedua jenis laporan tersebut sama. Dalam hal ada perbedaan, perlu dilakukan penyesuaian dan pelaporan yang tepat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.


24. Masukan 1 luaran 1 Masukan 2 luaran 9 Masukan 3 luaran 29 Masukan 4 luaran 67 Masukan 5 luaran 129 Tentukan luaran 6.7.8.dan 9


1 , 9 , 29 , 67 , 129 , ....

U1 = 1 = 1³
U2 = 9 = 2³ + 1
U3 = 29 = 3³ + 2
U4 = 67 = 4³ + 3
.. .
Rumus suku ke n :
Un = n³ + (n - 1)

U6 = 6³ + 5 = 221
U7 = 7³ + 6 = 349
U8 = 8³ + 7 = 519
U9 = 9³ + 8 = 737

25. jelaskan fungsi perangkat masukan/ keluaran dan contohnya


perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, gambar, atau suara. Contohnya : keyboard ( papan ketik ), mouse, scanner ( pemindai ).

Perangkat keluaran berfungsi untuk menampilkan informasi, data, dan intruksi yang telah diproses oleh perangkat proses. Contohnya : monitor, printer, loudspeaker ( pengeras suara ).

26. kelemahan pajak masukan jelaskan​


Jawaban:

Pajak masukan tersebut dapat diminta kembali pada masa pajak yg bersangkutan


27. Membayar pajak bulan november 2015 ke kas negara sebesar Rp13.220.000 dengan keterangan PPN keluaran Rp41.800.000 PPN Masukan ( Rp31.080.000 ) Pajak penghasilan Rp2.500.000


dr ppn keluaran 41.800.000

dr pajak penghasilan 2.500.000

cr ppn masukan 31.080.0000

cr bank/kas 13.220.000


28. Contoh sebuah proses komputer yang terdiri dari masukan dan keluaran yang di tampilkan pada monitor


Jawaban:

di keyboard di ketik lalu muncul hasil yg kita ketik di monitor tersebut


29. hasil iu an pajak dimasukan kedalam


kas negara atw kas daerah maaf yah kalau salah

30. Di dalam manajemen pajak PPN ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu memilih usaha, mendaftar sebagai PKP, pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun masukan, pemilihan tempat pajak terutang, serta ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan. Dari soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan sebagai berikut : Pilih bidang usaha apa? Kapan mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Bagaimana pengendalian atas faktur pajak? Bagaimana pengendalian tempat terutangnya? Ekualisasi Omset versi laporan SPT masa PPN (12 bulan) dan Omset versi SPT Tahunan PPh Badan. ​


Jawaban:

Dari pertanyaan yang diajukan, berikut adalah penjelasan terkait:

1. Pilih bidang usaha apa?

Pemilihan bidang usaha tergantung pada keahlian, minat, dan potensi pasar. Setiap bidang usaha memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Anda perlu mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta melakukan riset pasar untuk memilih bidang usaha yang sesuai dengan tujuan dan potensi bisnis Anda.

2. Kapan mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pendaftaran sebagai PKP dilakukan ketika Anda memenuhi kriteria sebagai pengusaha yang wajib memungut dan menyetor PPN. Biasanya, batas penghasilan atau omset tertentu menjadi syarat untuk mendaftar sebagai PKP. Anda perlu menghubungi otoritas pajak setempat atau konsultan pajak untuk mengetahui persyaratan dan prosedur pendaftaran sebagai PKP di negara Anda.

3. Bagaimana pengendalian atas faktur pajak?

Pengendalian atas faktur pajak dilakukan dengan memastikan bahwa setiap transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa direkam dan faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini mencakup pengendalian terhadap jumlah, nomor seri, dan informasi yang terdapat dalam faktur pajak. Anda perlu memastikan bahwa faktur pajak dikeluarkan dengan benar dan dicatat secara akurat dalam sistem pencatatan pajak Anda.

4. Bagaimana pengendalian tempat terutangnya?

Pengendalian tempat terutangnya PPN berkaitan dengan penentuan apakah transaksi penjualan atau pembelian termasuk dalam wilayah perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait dengan pengenaan tarif dan kewajiban PPN. Pengusaha perlu memastikan bahwa penentuan tempat terutangnya PPN dilakukan secara tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing.

5. Ekualisasi Omset versi laporan SPT masa PPN (12 bulan) dan Omset versi SPT Tahunan PPh Badan.

Ekualisasi omset antara laporan SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian omset yang dilaporkan pada kedua jenis dokumen tersebut. Perbedaan dalam pelaporan omset dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dan masalah perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa omset yang dilaporkan pada SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dan sejalan satu sama lain.

Harap dicatat bahwa informasi ini hanya bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada peraturan perpajakan di negara masing-masing. Disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas pajak atau konsultan pajak yang kompeten untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan akurat terkait manajemen pajak PPN dan PPh Badan.


31. Tanggal 01.10.19 PT. Maju Terus membeli barang dagangan seharga Rp.12.000.000 ditambah PPN Masukan 10%. Tanggal 15.10.19 Menjual barang dagangan tersebut seharga Rp.15.000.000 ditambah PPN Keluaran 10%. Tanggal 30.10.19 PT. Maju Terus membayar pajak terutang ke Kantor Pajak. Maka besarnya PPN Masukan adalah sebesar ..


Jawaban:

Rp1.200.000

Penjelasan:

PPN Masukan adalah PPN yang dikenakan atas pembelian barang dagang.

Diketahui bahwa pembelian barang dagang sebesar Rp12.000.000 dan PPN Masukan sebesar 10%, maka:

PPN Masukan = Rp12.000.000 × 10%

                       = Rp1.200.000


32. Pelaksanaan mekanisme PPN dikenal dengan istilah Pengkreditan Pajak Masukan, dimana ketentuan pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Anda diminta untuk menjelaskan pesyaratan umum Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (menggunakan dasar hukum yang lama)! ​


Syarat agar pajak masukan dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen penting lainnya yang dianggap setara dengan faktur pajakBerkaitan langsung dengan kegiatan usaha

Pembahasan

Pengkreditan pajak masukan yaitu bentuk upaya Penguasa Kena Pajak agar PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut untuk kembali masuk. Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan diatur dalam PMK No. 74/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 9 UU PPN 1984 menyebutkan bahwa adanya batas toleransi keterlambatan hanya diberikan selama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak dari pihak yang bersangkutan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pajak https://brainly.co.id/tugas/1105147

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


33. 1. Perhatikan jenis-jenis pajak berkut. 1. Pajak Pribadi 2. Pajak pusat 3. Pajak kebendaan 4. Pajak Tidak langsung 5. Pajak Langsung 6. Pajak Daerah Jenis-jenis pajak berdasarkan sifat pajak adalah nomor a. 1 dan 2 c. 2 dan 6 b. 1 dan 3 d. 4 dan 5 2.untuk memperluas usaha sehingga menyerap tenaga kerja secara maksimal, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa a. pembebasan bea masuk bagi produk beteknologi tinggi b. membatasi pemasukan barang impor c. pengenaan pajak tinggi bagi barang mewah d. pengenaan pajak rendah bagipengusaha 3. masukan pemungutan pajak kepada golongan yang berpenghasilan tinggi merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuana. pemerataan kesejahteraanb. meningkatkan kompetisic. perluasan usahad. meningkatkankualitas SDM 4.pungutan pajak itu harus mempunyai kekuatan yang positif, artinyaa. setiap pemungutan harus ditetapkan dengan undang-undang b.adanya kepastian kapan rakyat harus membayarc. hasil yang dikumpulkan harus mempunyai nilai positifd. harus ada sanksi hukum 5. pemungutan pajak disesuaikan dengan besar/kecil penghasilan seseorang disebuta. pajak distribusib. pajak alokasic. pajak retribusid. pajak progresif 6. berikut yang tidak termasuk pajak daerah yang asalnya dari pusat adalaha. pajak rumah tanggab. pajak bangsa asingc. pajak tontonand. pajak radio 7. segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkana. peraturan pemerintahb. pajak penjualanc. instruksi mentri keuangand. ketetapan pemerintah Essai8. penarikan pajak bertujuan meningkatkan activate javascript


Penarikan pajak bertujuan untuk meningkatkan visa negara

34. Hasil iuran pajak dimasukan kedalam


Kas negara/kas daerah kas negara yg di berikan ke bpk
maaf ya kalau salah

35. 28. PPN yang dibayar oleh pengusana pajak padapengusaha kenapajak pada waktu pembelian BKP adalah...a. Pajak penjualand. Faktur pajakb. Pajak keluarane. Pajak penghasilanc. pajak masukan​


Jawaban:

d.faktor pajak

Penjelasan:

semoga membantu

Maaf bila salah)


36. Akun yang digunakan sebagai pengalokasian atas selisih pajak masukan dan keluaran adalah


Soal:

Akun yang digunakan sebagai pengalokasian atas selisih pajak masukan dan keluaran adalah...

Jawaban:

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai)

Penjelasan:

Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Semoga membantu dan bermanfaat


37. 1. Buatlah algoritma untuk menghitung gaji bersih setelah dipotong pajak 10%.Dengan ketetapan berikut: • Input/masukan gaji kotor • Hitung potongan pajaknya • Hitung total gaji bersihnya • Tampilkan gaji bersihnya


Jawaban:

InsyaAllah aku bisa bantu buat kode programnya, chat wa di bio ya kalo mau

Jawaban:

Penjelasan: jawaban yang mana


38. ada dua istilah pajak yang berlaku di Indonesia yaitu pajak masukan dan pajak keluaran Jelaskan arti kedua istilah pajak tersebut​


Jawaban:

pajak masukan : saat melakukan pembelian

pajak keluaran : saat melakukan penjualan


39. Dalam rekonsiliasi PPN, PPN kurang bayar terjadi apabila... *PPN keluaran lebih besar dari PPN masukanPPN masukan lebih besar dari PPN keluaranTerdapat PPN yang belum dibayar saat melakukan pembelianTerdapat nomor faktur yang salah sehingga pajak belum terbayarTerdapat selisih antara pajak yang dibayar dengan uang yang dibayar dalam faktur pembelian​


Jawaban:

Dalam rekonsiliasi PPN, PPN kurang bayar terjadi apabila... *

PPN keluaran lebih besar dari PPN masukan

semoga membantu ya


40. Pada masa pajak Nopember 2013 PT. BUSINESS PROSPECT memiliki data PPN berdasarkan bukti transaksi faktur pajak sebagai berikut :  Pajak Masukan Rp 20.000.000,00 dan Pajak Keluaran Rp 25.000.000,00. Selisih perhitungan kredit pajaknya adalah ….


selisih PPN 25.000.000-20.000.000=5.000.000
Pencatatan kredit pajak
PPN keluaran (debet) 25.000.000
PPN masukan (kredit) 20.000.000
Hutang PPN (kredit) 5.000.000

Video Terkait

Kategori akuntansi