Pengertian Contoh Kasus Cara Perhitungan Jurnal Pph Pasal 23

Pengertian Contoh Kasus Cara Perhitungan Jurnal Pph Pasal 23

Berikan contoh kasus terkait perhitungan / pencatatatan akuntansi (Jurnal) untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN.

Daftar Isi

1. Berikan contoh kasus terkait perhitungan / pencatatatan akuntansi (Jurnal) untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN.


Berikut adalah contoh kasus perhitungan dan pencatatan akuntansi untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN:

PPh Pasal 21:

Perusahaan ABC membayar gaji bulanan kepada karyawan sebesar Rp 10.000.000. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:

a. Pencatatan pada saat pembayaran gaji:

Debit: Biaya Gaji (Beban)

Kredit: Kas

b. Pencatatan PPh Pasal 21:

Debit: PPh Pasal 21 (Beban)

Kredit: Utang Pajak

Pada jurnal tersebut, jumlah beban gaji akan tercatat sebagai biaya gaji, sementara PPh Pasal 21 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.

PPh Pasal 22:

Perusahaan XYZ membeli barang dagangan dari pemasok dengan harga pembelian sebesar Rp 50.000.000. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 2%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:

a. Pencatatan pada saat pembelian barang:

Debit: Persediaan (Aset)

Kredit: Utang Dagang (Kewajiban)

b. Pencatatan PPh Pasal 22:

Debit: PPh Pasal 22 (Beban)

Kredit: Utang Pajak

Dalam jurnal tersebut, harga pembelian barang akan tercatat sebagai penambahan aset dalam persediaan, sementara PPh Pasal 22 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.

PPN:

Perusahaan KLM menjual produk kepada pelanggan dengan total penjualan sebesar Rp 100.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:

a. Pencatatan pada saat penjualan barang:

Debit: Piutang Usaha (Aset)

Kredit: Pendapatan Penjualan

b. Pencatatan PPN:

Debit: Piutang Pajak

Kredit: PPN Keluaran (Kewajiban)

Dalam jurnal tersebut, jumlah penjualan akan tercatat sebagai pendapatan penjualan, sementara PPN akan dicatat sebagai kewajiban pajak yang harus dikumpulkan dari pelanggan sebagai piutang pajak.

Penting untuk diingat bahwa kasus di atas hanya memberikan contoh umum, dan penghitungan dan pencatatan akuntansi yang tepat dapat bervariasi tergantung pada situasi dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan akuntan atau profesional pajak untuk menentukan perlakuan akuntansi yang benar dalam kasus nyata.

@joki_tugass22


2. Jelaskan tentang contoh perhitungan pph pasal 23


pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan  dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses  wajib memungut pph pasal 23.

pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:
 
   =>15% x 10,000,000 =150,000
   =>20 x 150,000 = 3.000.000

 saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016
 saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016
 saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016.                  {maaf kalau salah}

3. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%

1. PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.

2. Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah:

3. 2% x penghasilan bruto.

4. 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz aku butuh banget tolong


4. bank memberikan jasa giro dan memotong pph pasal 23 itu jurnalnya bagaimana


Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan Lain-lain - Jasa Giro xxx

Dr. Beban Pajak - PPh Ps. 23 xx
Cr. Kas xx

5. Undang undang pph pasal 23


Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

6. 4 Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 24 ?


Penjelasan:

Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:

1. Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000. ...

2. Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = ...3.Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.

maaf kalo salah :),cuma bisa 3 aja maaf yah

7. cara menghitung pph pasal 29 gimana ?


Jawaban:

TARIF PPH PASAL 29

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.

Wajib Pajak Badan (WPB) :

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.


8. Pengertian PPh Pasal 24


Jawaban:

Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Penjelasan:

MAAF JIKA SALAH

SEMOGA MEMBANTU:)

JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA;)


9. Contoh soal menghitung Pph pasal 21


Budi bekerja disebuah perusahaan dengan gaji pokok 6000000 , JHT 2% , JKK 2,5% , tunjangan transport 300000 dibayarkan oleh pemberi kerja . Dan Dana pensiun 25.000 dibayar sendiri oleh WP , hitung PPh pasal 21 .

10. bank memberikan jasa giro dan bank memotong pph pasal 23 itu bagaimana jurnalnya


apa yang dimaksud dgn jurnal

11. 2 Jelaskan batas maksimum dalam PPh Pasal 24 ? 3 Jelaskan tentang kerugian didalam menghitung PPh Pasal 24 ? 4 Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 24 ? 5 Jelaskan maksud penggabungan penghasilan dalam PPh Pasal 24 ?


Jawaban:

1. BATAS maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini:

Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.

(Penghasilan luar negeri/Seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.

Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

2.-

3.-

4.-

5. -


12. dibayar biaya angkut pembalian rp 400.00 dgn pph pasal 23 sebesar 2%a.buatkan jurnal umum


beban angkut pembelian 400.000
ppn 2% x 400.000 = 8.000
kas = 408.000Beban Angkut Pembelian (D)               400.000
           Kas (K)                                                          392.000
           Hutang Pajak (K)                                           8.000

13. badan tahun 2022 adalah PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh Rp900.000.000, dimana yang telah dipotong dan dipungut berasal pada PPh Pasal 21, 22, dan 23 pada hasil yang telah didapat. Hitunglah PPh Pasal 25 tersebut. ​


Untuk menghitung PPh Pasal 25, kita perlu mengetahui besarnya tarif PPh Pasal 25 yang berlaku. Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku pada tahun pajak tersebut. Tarif PPh Pasal 25 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah terkait perpajakan.

Dalam kasus ini, asumsikan tarif PPh Pasal 25 adalah 15% dari penghasilan bruto. Mari kita hitung PPh Pasal 25 dengan informasi yang diberikan:

Penghasilan bruto yang terkena PPh = Rp900.000.000

PPh Pasal 25 = Penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 = Rp900.000.000 x 15%

PPh Pasal 25 = Rp135.000.000

Jadi, PPh Pasal 25 yang terutang sebesar Rp135.000.000.

CATATAN

Harap dicatat bahwa perhitungan ini didasarkan pada asumsi tarif PPh Pasal 25 sebesar 15% dan tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi perhitungan PPh.


14. Contoh perhitungan pph pasal 24


pph pasal 21 adalah 10%
pph pasal 22 adalah 15%
pph pasal 23 adalah 20%
pph pasal 24 adalah 25%

total pendapatan x 25% =


semogah bermanfaat

15. Jelaskan Tarif dari PPh Pasal 23 dan sebutkan Jasa - Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

1.Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

2.Jasa penilai (appraisal)

Jasa aktuaris

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

Jasa hukum

Jasa arsitektur

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

Jasa perancang (design)

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penebangan hutan

Jasa pengolahan limbah

Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

Jasa perantara dan/atau keagenan

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI

Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

Jasa mixing film

Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

Jasa internet termasuk sambungannya

Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

Jasa maklon

Jasa penyelidikan dan keamanan

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

Jasa pembasmian hama

Jasa kebersihan atau cleaning service

Jasa sedot septic tank

Jasa pemeliharaan kolam

Jasa katering atau tata boga

Jasa freight forwarding

Jasa logistik

Jasa pengurusan dokumen

Jasa pengepakan

Jasa loading dan unloading

Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

Jasa pengelolaan parkir

Jasa penyondiran tanah

Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan

Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit

Jasa pemeliharaan tanaman

Jasa pemanenan

Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan

Jasa dekorasi

Jasa pencetakan/penerbitan

Jasa penerjemahan

Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Jasa pelayanan kepelabuhanan

Jasa pengangkutan melalui jalur pipa

Jasa pengelolaan penitipan anak

Jasa pelatihan dan/atau kursus

Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM

Jasa sertifikasi

Jasa survey

Jasa tester, dan

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut

Jasa penilai

Jasa aktuaris.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.

Jasa hukum.

Jasa arsitektur.

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.

Jasa perancang (design)

penjelasan lebih lengkapnya disini:

https://ebupotlearning.com/mengenal-objek-pajak-pph-pasal-23-part-3-jasa-selain-yang-dipotong-pph-pasal-21/


16. Jelaskan tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 ?


Tatacara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Disini saya akan membahas tentang tata cara pajak penghasilan (PPh) pasal 23. sebelumnya kalian tau gak apa PPh pasal 23 itu?

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dilakukan pemerintah atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sedangkan PPh pasal 21 adalah merupakan cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hubungannya dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki kewajiban melakukan penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara atas PPh Pasal 23 yang dipotong dari penerima penghasilan. Terhadap penerima yang dipotong PPh Pasal 23, kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23. Atas pemotongan yang telah dilakukan salam suatu masa pajak, Wajib Pajak sebagai pemotong pajak wajib melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

1. Tatacara Penyetoran PPh Pasal 23

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 ( sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. SSP ini bekerja sebagai pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau bukti mendapatkan validasi. SSP dianggap sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun tempat pembayaran adalah Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.

2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23 wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada orang pribadi atau badan yang dipotong setiap melakukan pemotongan atau pemungutan. Bagi penerima penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Jika masa pajak telah berakhir, PPh Pasal 23 wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut. Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 terdaftar.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Contoh, untuk Pemotongan PPh Pasal 23 bulan Oktober 2010, SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Nopember 2010.

Dalam batas akhir pelaporan di atas bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.


17. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 22 ?


Jawaban:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final.

...

Tarif PPh Pasal 22

1.Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

2.Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

3.Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4.Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

Penjelasan:

maaf kalo salah ya:))

Jawaban:

menghitung Tarif PPH pasal 22

•Menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

•non-API = 7,5% x nilai impor;

•yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

semoga membantu


18. Buatlah contoh perhitungan dari PPh pasal 21s, 22 dan 23 yang Anda ketahui! Sebutkanlah dasar hukumnya !


Jawaban:

Berikut adalah contoh perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan Pasal 21, 22, dan 23 beserta dasar hukumnya:

1. PPh Pasal 21:

Contoh: Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto karyawan dengan tarif 5%.

Dasar Hukum: Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008

Gaji Karyawan: Rp 10.000.000,- per bulan

Perhitungan:

- Penghasilan bruto per bulan: Rp 10.000.000,-

- Pengurangan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto): Rp 500.000,-

- Penghasilan neto setelah pengurangan biaya jabatan: Rp 9.500.000,-

- PPh Pasal 21 (5% dari penghasilan neto): Rp 475.000,-

2. PPh Pasal 22:

Contoh: Perhitungan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari penjualan barang kepada pihak ketiga dengan tarif 1%.

Dasar Hukum: Pasal 4(1) UU PPh No. 36 Tahun 2008

Nilai Penjualan Barang: Rp 1.000.000.000,-

Perhitungan:

- Nilai Penjualan Barang: Rp 1.000.000.000,-

- PPh Pasal 22 (1% dari nilai penjualan barang): Rp 10.000.000,-

3. PPh Pasal 23:

Contoh: Perhitungan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari bunga deposito dengan tarif 15%.

Dasar Hukum: Pasal 26 UU PPh No. 36 Tahun 2008

Nilai Bunga Deposito: Rp 50.000.000,-

Perhitungan:

- Nilai Bunga Deposito: Rp 50.000.000,-

- PPh Pasal 23 (15% dari nilai bunga deposito): Rp 7.500.000,-

Catatan: Perhitungan PPh sesuai dengan contoh di atas adalah sederhana dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti pengurangan, penghitungan angsuran, dan ketentuan khusus yang mungkin berlaku. Untuk perhitungan yang lebih akurat, disarankan untuk menggunakan formulir atau aplikasi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dasar hukum yang disebutkan sebagai acuan utama, namun terdapat ketentuan lebih lanjut yang dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


19. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya) 10. Contohkan cara menentukan pph pasal 24 ?


Jawaban:

7. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak.

10.Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000. ...

Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = ...

Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.


20. Apa poin penting yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23?Uraikan!​


Jawaban:

Penjelasan:

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Di mana, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Semoga dapat membantu


21. Cara menghitung pph pasal 21 2017


kalkulator... semoga jawaban ini membantu

22. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00


Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200

23. Cara menghitung PPh pasal 25?


PPh Pasal 25
= (pajak terutang setahun - kredit pajak berupa PPh 21, 22, 23, 24, 26) / 12

24. Apakah dalam PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan ada perhitungan dengan NPWP dan tidak dengan NPWP?


Jawaban:

ada

Penjelasan:

karena memiliki dua opsi..pajak yg ditanggung oleh yg mendapatkan sesuai dengan persentase kewajiban pajak sesuai dgn NPWP...atau tanpa membayar pajak dgn NPWP karena telah ditanggung oleh pemberi ...

maaf jika salah


25. 1.cari pengertian pajak Penghasilan pph pasal 21beserta objek pajaknya2. carilah pengertian pajak penghasilan pph pasal 23beserta objek pajaknya.​


Jawaban:

1.PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

objek pajak:a) tahapan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa tahapan yang teratur atau tidak teratur,b) Penghasilan Yang diterima ATAU TIMAH PENERIMA Pensiun Beroperasi Teratur Berupa Uang Pensiun ATAU Penghasilan sejenisnya,c) tahapan sesuai dengan pemutusan hubungan kerja dan tahapan dengan tahapan yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon , uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,d) tahapan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang bertingkat bulanan.

2.pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

objek pajak:-Penilai aset (appraisal)

-Aktuaris

-Akuntansi dan pembukuan laporan keuangan

-Arsitektur/perancang

-Hukum

-Pengeboran (drilling) migas, kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap

-Penunjang di bidang penambangan migas

-Penambangan dan penunjang di bidang -penambangan selain migas

-Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

-Penebangan hutan

-Perencanaan kota dan arsitektur landscape.

-Mixing film

-Internet dan sambungannya

-Pembuatan dan atau pengelolaan website

Penjelasan:

semoga bermanfaat


26. hitunglah pph pasal 23 atas upah​


Penjelasan:

Contoh penghitungan tarif PPh 23 sebesar 2%

Apabila badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp5.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp5.000.000 yaitu Rp100.000.

Contoh penghitungan Tarif PPh 23 sebesar 15%:

Apabila Ani menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000


27. pph pasal 23 diatur dalam?


PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan

28. Buat contoh perhitungan dari pph pasal 21, 22 dan 23 yang anda ketahui ! sebutkanlah dasar hukumnya !


Contoh perhitungan PPh pada pada pasal 21, 22 dan 23 dapat dilihat pada uraian berikut:

a. Contoh perhitungan PPh pasal 21 :

Meri membuat sebuah jasa perawatan komputer kepada PT sempurna dengan bayaran Rp2.800.000. Meri mempekerjakan karyawan sebanyak 5 orang  dengan sistem pembayaran upah harian masing-masing senilai Rp75.000.

Upah harian yang dibayarkan terhadap 5 orang karyawan selama 3 hari dibayar dengan senilai Rp1.125.000. Disisi lain, Meri juga membeli komponen komputer yang digunakan untuk perawatan senilai Rp 5.550.00. Berdasarkan kasus ini maka PPh nya berdasarkan pasal 21 dihitung sebagai berikut

PPh Pasal 21 yang wajib dipotong PT sempurna untuk penghasilan yang diperoleh Meri adalah senilai:

PPh = 5% x 50% x Rp 1.1200.000 = Rp28.000

Dalam hal Meri yang tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT sempurna menjadi:

PPh = 120% x 5% x 50% x Rp 1.1200.000 = Rp 336.000

b. Contoh perhitungan PPh pasal 22:

PT Sejahtera yang berlokasi di Jakarta dan menjadi sebuah badan usaha yang berkegiatan menjadi pemasok alat-alat tulis bagi Dinas Kesehatan. Pada tanggal 1 Oktober 2018, PT Sejahtera melakukan penyerahan barang terkena pajak  senilai kontrak Rp110.000.000 yang nilainya ini sudah termasuk PPn. Maka PPh pasal 22 yang wajib dibayar berdasarkan kasus ini adalah

PPh = (100/110) x Rp110.000.000 x1,5% = 1.500.000

c. Contoh perhitungan PPh pasal 23:

Pada tanggal 15 Agustus 2021, PT Bahagia mengumumkan bahwa perusahaannya akan membagikan dividen melalui RUPS dengan proses pembayaran tunai untuk pembayaran deviden kepada PT Maju terus sebesar Rp45.000.000 yang menanamkan modal sebesal 15%. Berdasarkan kasus ini maka PPh pasal 23 yang wajib dibayar adalah

PPh = 15% x Rp45.000.000 = Rp6.750.000

Pembahasan

Pajak Penghasilan atau sering disingkat sebagai PPh merupakan pajak yang ditujukan untuk orang pribadi atau badan untuk penghasilan yang diperoleh atau diterima di suatu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa honorarium, hadiah, keuntungan usaha, gaji dan yang lainnya.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang PPh https://brainly.co.id/tugas/245773

#BelajarBersamaBrainly #SPJ


29. Perbedaan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23


1. PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
2. PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
3. PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

30. cara menghitung pajak pph pasal 23


Jawaban:

Pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses wajib memungut pph pasal 23.

pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:

=>15% x 10,000,000 =150,000

=>20 x 150,000 = 3.000.000

saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016

saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016

saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016.

Penjelasan:

maaf kalau salah


31. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 22 ?


Jawaban:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final.

...

Tarif PPh Pasal 22

Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

Penjelasan:

maaf ya kalau salah


32. contoh perhitungan pph pasal 19?​


Jawaban:

Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Atas selisih penilaian kembali aktiva tersebut diterapkan tarif PPh Pasal 19 tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1).

Penjelasan:

semoga bermanfaat;)

hanya membantu√

maaf kalo ada yg salah:))


33. Cara menghitung PPh pasal 21 terutang


peraturan tersebut harus sesuai dengan tarif  penghasilan tidak kena pajak.yang telah ditetapkan oleh mentri keuangan
contoh perhitungannya ada yang manual seperti, dihitung tunjangan,iuaran dan jaminan.



REO

34. coba sedikit anda jelaskan tentang penerapan perhitungan PPh pasal 23​


Jawaban:

sumber : online-pajak .com

Penjelasan:

Tarif PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Seperti yang termuat dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 diberlakukan untuk Penghasilan Kena Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan yang dimaksud dalam hal ini di antaranya adalah upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain.

2 Jenis Tarif PPh 23

Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya:

Tarif PPh 23 sebesar 15%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Tarif PPh 23 sebesar 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


35. jelaskan subjek pph pasal 23​


Jawaban:

PPh pasal 23 adalah pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan,atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan,Subjek pajak badan dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap,atau perwakilan perusahaan luar negeri


36. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 21 ?


Jawaban:

-Hitung gaji bruto dalam satu tahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dll).

-Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan (sudah menikah belum atau punya anak dll).

-Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maks. 6 juta) dan iuran pensiun 5% (maks. 2,4 juta). Kedua biaya tersebut diambil dari penghitungan gaji bruto selama satu tahun.

-Penghasilan Netto: Gaji Bruto – PTKP – Iuran Jabatan dan Pensiun

-Setelah gaji bersih (netto) didapatkan, Anda bisa kali dengan besaran tarif pajak yang berlaku.

Penjelasan:

maaf klo salah


37. Pengertian pph pasal 23 menurut pendapat kalian?


Jawaban:

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada


38. jelaskan pemotong dari pph pasal 23​


Jawaban:

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

SEMOGA MEMBANTU:)


39. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 21?


Jawaban:

hitung gaji bruto dalam satu tahun.

Penjelasan:

maaf kalo salah And Jadikan jawaban tercerdas

Jawaban:

1. Hitung gaji bruto dalam satu tahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dll).

2. Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan (sudah menikah belum atau punya anak dll).

3. Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5%.

4. Penghasilan Netto: Gaji Bruto – PTKP – Iuran Jabatan dan Pensiun.

Penjelasan:

Jadikan jawaban terbaik ☺️


40. Jelaskan tentang Perhitungan PPh Pasal 28(a) dan Pasal 29 ? Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 24 ? Jelaskan tentang perhitungan PPh Pasal 25 untuk hal - hal tertentu ?


Jawaban:Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa juga disebut sebagai UU PPh.

Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.

Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, ada pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan.

Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan.

Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan.

Berdasarkan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri

Penjelasan:Wajib Pajak PPh Pasal 29

Peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB). Kedua pihak Wajib Pajak ini bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar sebagaimana diatur dalam PPh Pasal 29 itu tadi.

Untuk WP OPPT, kekurangan pajak tersebut harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.


Video Terkait

Kategori akuntansi